Penting !! Beritahukan Orang Tua Anda Sekarang, Mulai Tahun Ini Anak WAJIB Punya KTP.


Pengumuman utama untuk beberapa orangtua. Mulai th. ini, semua anak yang belum berumur 17 th. mesti telah miliki kartu jati diri sejenis KTP. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan dengan arti Kartu Jati diri Anak (KIA).

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan, ketentuan kalau semuanya anak harus juga miliki KIA mulai 2016 ini berdasarkan Permendagri No. 2 Th. 2016. Kartu ini adalah jati diri resmi anak yang belum berumur 17 th..

Kartu Jati diri Anak atau sejenis KTP itu terdiri dari dua kelompok, yaitu untuk anak dibawah umur 5 th. serta umur 5 sampai 17 th.. Ada dua type KIA diantaranya, untuk umur anak 0-5 th. serta 5-17 th., " kata Tjahjo Kumolo pada wartawan, tempo hari (11/2).

Mendagri Tjahjo menerangkan prasyarat penerbitan KIA, merujuk dalam permendagri tersebut

Pertama, untuk anak yang baru lahir KIA bakal keluar berbarengan dengan penerbitan akte kelahiran.
Ke-2, untuk anak yang belum berumur 5 th. namun belum mempunyai KIA mesti penuhi kriteria diantaranya, foto copy kutipan akta kelahiran serta memberikan kutipan akta kelahiran asli, KK serta KTP asli orangtua/Wali.

Untuk anak yang sudah berumur 5 th. namun belum mempunyai KIA mesti penuhi kriteria yang sama juga dengan terlebih dulu. Cuma saja, perlu cocok photo Anak berwarna ukuran 2 x 3 sejumlah dua lembar.


KIA yaitu jati diri resmi anak sebagai bukti diri anak yang berumur kurang dari 17 th. yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, jelas bekas Sekjen PDI Perjuangan itu.

Tjahjo menyampaikan, pemerintah menerbitkan KIA mempunyai tujuan untuk tingkatkan pendataan, perlindungan serta service umum. “Juga sebagai usaha memberi perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional warga Negara, ” katanya. jpnn

0 Response to "Penting !! Beritahukan Orang Tua Anda Sekarang, Mulai Tahun Ini Anak WAJIB Punya KTP."