BERITAHUKAN KETEMAN-TEMAN ANDA ! POLISI TIDAK BERHAK MENILANG KENDARA'AN ANDA ,YANG PAJAKNYA''''MATI'''..!!! INI PENJELASANYA.

Satu diantara persoalan yang sering berlangsung di jalan raya yaitu masihlah ada oknum polisi yang berani menilang cuma lantaran status pajak kendaraan belum dibayar. Lalu apakah penilangan pajak yang mati ada dibawah wewenang petugas kepolisian?


Jawabannya yaitu tidak. Polisi tidak berhak menilang warga cuma lantaran status pajak kendaraan bermotor masihlah menunggak dengan kata lain belum dibayar, lantaran kewenangan itu adalah milik Dispenda.

Polisi cuma dapat menegur serta menyarankan supaya pengendara selekasnya membayarkan pajaknya. Hal semacam ini karena mereka tak memiliki dasar hukumnya untuk lakukan penilangan untuk keterlambatan itu.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Lalulintas Nomer 22 Th. 2009. Cuma pelanggaran yang menyangkut kelengkapan STNK yang masihlah hidup/berlaku, lampu sein dan seterusnya yang memiliki hak ditindak oleh polisi lewat cara menilang.


SUMBER : okezone. com

1 Response to "BERITAHUKAN KETEMAN-TEMAN ANDA ! POLISI TIDAK BERHAK MENILANG KENDARA'AN ANDA ,YANG PAJAKNYA''''MATI'''..!!! INI PENJELASANYA."