Jawabannya yaitu tidak. Polisi tidak berhak menilang warga cuma lantaran status pajak kendaraan bermotor masihlah menunggak dengan kata lain belum dibayar, lantaran kewenangan itu adalah milik Dispenda.
Polisi cuma dapat menegur serta menyarankan supaya pengendara selekasnya membayarkan pajaknya. Hal semacam ini karena mereka tak memiliki dasar hukumnya untuk lakukan penilangan untuk keterlambatan itu.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Lalulintas Nomer 22 Th. 2009. Cuma pelanggaran yang menyangkut kelengkapan STNK yang masihlah hidup/berlaku, lampu sein dan seterusnya yang memiliki hak ditindak oleh polisi lewat cara menilang.
SUMBER : okezone. com
Terimakasih banyak atas berita dan info bermanfaat yg diberikan
BalasHapusSelaput Dara Buatan
Obat Perangsang
Viagra USA Obat Kuat Pria
Bio Slim Herbal
Obat Mata Herbal
Perangsang Wanita
Obat Perangsang Cair
Perangsang Sex Drops
Semenax Penyubur Sperma
Vagina Tabung
Vagina Center
Boneka Seks Full Body Cantik
Vagina Pinggul
Alat Bantu Sex Pria
Vagina Elektrik
Penis Elektrik
Penis Tempel
Penis Manual
Penggeli Vagina
Penggemuk Badan
Cialis Obat Perkasa
Meizitang Obat Diet Alami
Quick Slim Penurun Berat Badan
Obat Peninggi Grow Up USA
Celana Hernia
Vigrxplus Pembesar Vital
Herbal Slim Peluntur Lemak
Pelangsing Lida
Vakum Penis
Alat Pembesar Penis
Pembesar Payudara
vimax canada Pembesar Penis Alami